Syarat hewan darat dapat dikonsumsi
Hello guys...! Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan artikel tentang pelajaran Pendidikan Agama Islam, yaitu tentang syarat hewan darat yang boleh dikonsumsi / halal. Binatang halal adalah hewan yang boleh dipergunakan untuk dikonsumsi dagingnya oleh manusia. Berikut ini adalah syarat hewan darat boleh dikonsumsi,antara lain ;
1. Hewan tersebut mempunyai syarat tayyib (baik) dalam pandangan manusia. Artinya hewan tersebut tidak kotor, berbahaya,,ataumenjijikan bagi kebanyakan orang. Contoh hewan yang halal dikonsumsi adalah sapi, unta, ayam, kerbau, dan sebagainya.
2. Disembelih dengan cara benar menurut syar'i. Syarat disembelih merupakan syarat penting agar hewan darat boleh dimakan. Kesalahan dalam penyembelihan ini dapat mengakibatkan hewan darat yang sebenarnya halal menjadi haram. Sedankan pengertian dari menyembelih ialah menghilangkan nyawa binatang dengan menggunakan alat yang tajam untuk dapat dikonsumsi. Jadi, binatang yang halal baru boleh di konsumsis setelah disembelih terlebih dahulu. Adapun tata cara penyembelihan binatang adalah sebagai berikut ;
a. Niat menyembelih (penyembelih harus seorang muslimatau ahli kitab dan berakal sehat).
b. Binatang yang disembelih adalah binatang yang halal.
c. Alat yang digunakan untuk menyembelih harus tajam.
d. Sebelum menyembelih membaca basmalah.
e. Hewan dihadapkan ke arah Kiblat.
f. Binatang dibaringkan ke sebelah rusuknya yang kiri agar mudah bagi penyembelihnya.
g. Dipotong kedua urat lehernya (saluran makan dan napas).
h. Binatang yang lehernya panjang, dipotong pada pangkal leherya.
i. Anak binatang yang berada di dalam perut induknya tidak harus disembelih lagi, cukup dengan menyembelih induknya saja.
Itu tadi sedikit pembahasan tentang syarat binatang darat dapat dikonsumsi. Maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan kata. Semoga artikel ini dapat berguna dan membantu anda.
Assalamualaikum..kak maaf mau nanya, apakah usia hewan untuk kurban punya batasannya?
BalasHapusakikah jogjanya