Minggu, 02 April 2017

Syarat hewan darat yang dapat dikonsumsi | Pendidikan Agama Islam

Syarat hewan darat dapat dikonsumsi 

    Hello guys...! Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan artikel tentang pelajaran Pendidikan Agama Islam, yaitu tentang syarat hewan darat yang boleh dikonsumsi / halal. Binatang halal adalah hewan yang boleh dipergunakan untuk dikonsumsi dagingnya oleh manusia. Berikut ini adalah syarat hewan darat boleh  dikonsumsi,antara lain ;

1. Hewan tersebut mempunyai syarat tayyib (baik) dalam pandangan manusia. Artinya hewan tersebut tidak kotor, berbahaya,,ataumenjijikan bagi kebanyakan orang. Contoh hewan yang halal       dikonsumsi adalah sapi, unta, ayam, kerbau, dan sebagainya.

2. Disembelih dengan cara benar menurut syar'i. Syarat disembelih merupakan syarat penting agar hewan darat boleh dimakan. Kesalahan dalam penyembelihan ini dapat mengakibatkan hewan darat yang sebenarnya halal menjadi haram. Sedankan pengertian dari menyembelih ialah menghilangkan nyawa binatang dengan menggunakan alat yang tajam untuk dapat dikonsumsi. Jadi, binatang yang halal baru boleh di konsumsis setelah disembelih terlebih dahulu. Adapun tata cara penyembelihan binatang adalah sebagai berikut ;

  a. Niat menyembelih (penyembelih harus seorang muslimatau ahli kitab dan berakal sehat).
  b. Binatang yang disembelih adalah binatang yang halal.
  c. Alat yang digunakan untuk menyembelih harus tajam.
  d. Sebelum menyembelih membaca basmalah.
  e. Hewan dihadapkan ke arah Kiblat.
  f. Binatang dibaringkan ke sebelah rusuknya yang kiri agar mudah bagi penyembelihnya.
  g. Dipotong kedua urat lehernya (saluran makan dan napas).
  h. Binatang yang lehernya panjang, dipotong pada pangkal leherya.
  i.  Anak binatang yang berada di dalam perut induknya tidak harus disembelih lagi, cukup dengan           menyembelih induknya saja.

    Itu tadi sedikit pembahasan tentang syarat binatang darat dapat dikonsumsi. Maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan kata. Semoga artikel ini dapat berguna dan membantu anda.  

Rabu, 22 Maret 2017

Pengertian, sifat,unsur, fungsi,dan tujuan sebuah negara

   Halo guys, pada kesempatan kali ni saya akan menjalaskan tentang Pendidikan Kewarganegaraan khususnya pada bab yang bersangkutan dengan  pengertian negara, sifat negara, unsur unsur negara, fungsi negara, dan juga tuuan negara.


PENGERTIAN NEGARA
   
    Negara adalah sebuh organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

SIFAT SIFAT NEGARA

  Sifat sifat negara di bedakan menjadi tiga, yaitu :
 
    1. Sifat Memaksa artinya  negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal sampai dengan           kekerasan fisik sekalipun.
    2. Sifat Memonopoli artinya  negara memonopoli atau menguasai penetapan tujuan bersama dalam         masyarakat
    3. Sikap menyeluruh / mencakup semua, artinya  seluruh perundang undangandalam negara                     berlaku untuk semua penduduknya tanpa terkecuali.

UNSUR UNSUR NEGARA

    Pada umumnya negara memiliki unsur unsur, antara lain sebagai berikut :

      1. Penduduk : warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri                 untuk bersatu.
      2. Wilayah :daerah tertentu yang di kuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan.
      3. Pemerintah : unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda kehidupan.
      4. Kedaulatan : kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakan                   dengan semua cara .

FUNGSI NEGARA

    Adapun fungsi negara antara lain sebagai berikut, :

      1.Melaksanakan ketertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan -bentrokan            dalam masyarakat .
      2.Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
      3.Mengusahakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar.
      4.Menegakkan keadilan yang di laksanakan melalui badan -badan peradilan.

TUJUAN NEGARA
   
    Adapun tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke empat, yaitu :

      1.Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indoesia.
      2.Memajukan kesejahteraan negara.
      3.Mencerdaskan kehidupan bangsa.
      4.Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan                  keadilan sosial.

     Sekian penjelasan dari saya tentang negara, Terima kasih, atas waktu anda untuk membaca artikel saya. Maaf jika ada kata kata yang salah atau kurang berkenan dengan kata lata saya.Semoga anda puas degan artikl ini.