Syarat hewan darat dapat dikonsumsi
Hello guys...! Pada kesempatan kali ini saya akan membagikan artikel tentang pelajaran Pendidikan Agama Islam, yaitu tentang syarat hewan darat yang boleh dikonsumsi / halal. Binatang halal adalah hewan yang boleh dipergunakan untuk dikonsumsi dagingnya oleh manusia. Berikut ini adalah syarat hewan darat boleh dikonsumsi,antara lain ;
1. Hewan tersebut mempunyai syarat tayyib (baik) dalam pandangan manusia. Artinya hewan tersebut tidak kotor, berbahaya,,ataumenjijikan bagi kebanyakan orang. Contoh hewan yang halal dikonsumsi adalah sapi, unta, ayam, kerbau, dan sebagainya.
2. Disembelih dengan cara benar menurut syar'i. Syarat disembelih merupakan syarat penting agar hewan darat boleh dimakan. Kesalahan dalam penyembelihan ini dapat mengakibatkan hewan darat yang sebenarnya halal menjadi haram. Sedankan pengertian dari menyembelih ialah menghilangkan nyawa binatang dengan menggunakan alat yang tajam untuk dapat dikonsumsi. Jadi, binatang yang halal baru boleh di konsumsis setelah disembelih terlebih dahulu. Adapun tata cara penyembelihan binatang adalah sebagai berikut ;
a. Niat menyembelih (penyembelih harus seorang muslimatau ahli kitab dan berakal sehat).
b. Binatang yang disembelih adalah binatang yang halal.
c. Alat yang digunakan untuk menyembelih harus tajam.
d. Sebelum menyembelih membaca basmalah.
e. Hewan dihadapkan ke arah Kiblat.
f. Binatang dibaringkan ke sebelah rusuknya yang kiri agar mudah bagi penyembelihnya.
g. Dipotong kedua urat lehernya (saluran makan dan napas).
h. Binatang yang lehernya panjang, dipotong pada pangkal leherya.
i. Anak binatang yang berada di dalam perut induknya tidak harus disembelih lagi, cukup dengan menyembelih induknya saja.
Itu tadi sedikit pembahasan tentang syarat binatang darat dapat dikonsumsi. Maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan kata. Semoga artikel ini dapat berguna dan membantu anda.
pendidikanku
Minggu, 02 April 2017
Rabu, 22 Maret 2017
Pengertian, sifat,unsur, fungsi,dan tujuan sebuah negara
Halo guys, pada kesempatan kali ni saya akan menjalaskan tentang Pendidikan Kewarganegaraan khususnya pada bab yang bersangkutan dengan pengertian negara, sifat negara, unsur unsur negara, fungsi negara, dan juga tuuan negara.
PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah sebuh organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
SIFAT SIFAT NEGARA
Sifat sifat negara di bedakan menjadi tiga, yaitu :
1. Sifat Memaksa artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal sampai dengan kekerasan fisik sekalipun.
2. Sifat Memonopoli artinya negara memonopoli atau menguasai penetapan tujuan bersama dalam masyarakat
3. Sikap menyeluruh / mencakup semua, artinya seluruh perundang undangandalam negara berlaku untuk semua penduduknya tanpa terkecuali.
UNSUR UNSUR NEGARA
Pada umumnya negara memiliki unsur unsur, antara lain sebagai berikut :
1. Penduduk : warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu.
2. Wilayah :daerah tertentu yang di kuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan.
3. Pemerintah : unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda kehidupan.
4. Kedaulatan : kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakan dengan semua cara .
FUNGSI NEGARA
Adapun fungsi negara antara lain sebagai berikut, :
1.Melaksanakan ketertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan -bentrokan dalam masyarakat .
2.Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
3.Mengusahakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar.
4.Menegakkan keadilan yang di laksanakan melalui badan -badan peradilan.
TUJUAN NEGARA
Adapun tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke empat, yaitu :
1.Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indoesia.
2.Memajukan kesejahteraan negara.
3.Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Sekian penjelasan dari saya tentang negara, Terima kasih, atas waktu anda untuk membaca artikel saya. Maaf jika ada kata kata yang salah atau kurang berkenan dengan kata lata saya.Semoga anda puas degan artikl ini.
PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah sebuh organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
SIFAT SIFAT NEGARA
Sifat sifat negara di bedakan menjadi tiga, yaitu :
1. Sifat Memaksa artinya negara memiliki kekuasaan untuk memaksa secara legal sampai dengan kekerasan fisik sekalipun.
2. Sifat Memonopoli artinya negara memonopoli atau menguasai penetapan tujuan bersama dalam masyarakat
3. Sikap menyeluruh / mencakup semua, artinya seluruh perundang undangandalam negara berlaku untuk semua penduduknya tanpa terkecuali.
UNSUR UNSUR NEGARA
Pada umumnya negara memiliki unsur unsur, antara lain sebagai berikut :
1. Penduduk : warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu.
2. Wilayah :daerah tertentu yang di kuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan.
3. Pemerintah : unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda kehidupan.
4. Kedaulatan : kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakan dengan semua cara .
FUNGSI NEGARA
Adapun fungsi negara antara lain sebagai berikut, :
1.Melaksanakan ketertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan -bentrokan dalam masyarakat .
2.Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya.
3.Mengusahakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar.
4.Menegakkan keadilan yang di laksanakan melalui badan -badan peradilan.
TUJUAN NEGARA
Adapun tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia ke empat, yaitu :
1.Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indoesia.
2.Memajukan kesejahteraan negara.
3.Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Sekian penjelasan dari saya tentang negara, Terima kasih, atas waktu anda untuk membaca artikel saya. Maaf jika ada kata kata yang salah atau kurang berkenan dengan kata lata saya.Semoga anda puas degan artikl ini.
Langganan:
Postingan (Atom)